News
Senin, 12 Januari 2015 - 15:15 WIB

KASUS KORUPSI ESDM : 4 Pejabat Kementerian ESDM Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Kasus korupsi ESDM terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat Kementerian ESDM.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Advertisement

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan sosialisasi sepeda sehat dan perawatan Gedung pada Kantor SESDM yang telah menjerat mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) pada Kementerian ESDM, Waryono Karno (WK), ?sebagai tersangka.

Beberapa pejabat Kementerian ESDM yang akan diperiksa KPK adalah Kasubag Rumah Tangga Sekjen Kementerian ESDM, Sutejo Sulasmono, Sekretaris Unit Nasional Korpri Kementerian ESDM, Usman Yahya, Kepala Bidang Pengamanan dan Pemeliharaan PPBMN pada Kementerian ESDM, Cawa Awatara, dan Sesditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Arief Indarto serta Sadiyah.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, menuturkan keempat orang pejabat pada Kementerian ESDM tersebut akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Waryono Karno.

Advertisement

“Semuanya akan diperiksa sebagai saksi untuk WK,” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (12/1/2015).

Seperti diketahui, Waryono dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

?KPK menetapkan Waryono Karno sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kegiatan sosialisasi, sepeda sehat dan perawatan Gedung Kantor SESDM, sejak 7 Mei 2014.

Advertisement

Waryono diduga menyalahgunakan wewenang terkait penggunaan anggaran di Kesetjenan ESDM pada tahun 2012 sebesar Rp25 miliar. Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp9,8 miliar.

Sebelumnya, bekas anak buah mantan Menteri ESDM Jero Wacik itu juga dijerat dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait kegiatan SKK Migas.?

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif