News
Jumat, 19 Juni 2015 - 09:30 WIB

KASUS KORUPSI E-KTP : KPK Panggil 4 Saksi terkait Dugaan Korupsi E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Dok)

Kasus korupsi e-KTP kembali didalami KPK dengan memanggil 4 saksi.

Solopos.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan E-KTP pada Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012 yang saat itu menterinya adalah Gamawan Fauzi.

Advertisement

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, KPK memanggil mantan Wakil Direktur Utama (Dirut) atau Direktur Keuangan PT Pos Indonesia Sukamto Padmosukarso, seorang karyawan dari PT HARGEN, Henri Gunawan, karyawan PT Nusantara Jaya Teknologi, Anthony Santosa dan Munawar Ahmad.

“Semuanya adalah saksi untuk tersangka S [Sugiharto],” tutur Priharsa saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Advertisement

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif