News
Senin, 22 Juni 2015 - 12:00 WIB

KASUS KORUPSI E-KTP : KPK Panggil 2 Eks Direktur PT Pos Indonesia

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/dok)

Kasus korupsi e-KTP terus didalami KPK dengan memanggil saksi dari PT Pos Indonesia.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua orang mantan Direktur PT Pos Indonesia yaitu I Ketut Mardjana dan bekas Direktur Operasi Surat Pos dan Logistik PT Pos Indonesia, Ismanto, untuk diperiksa.

Advertisement

Mereka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, yang telah menjerat ?mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

“Keduanya akan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka S [Sugiharto],” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha,  saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (22/6/2015).

Selain itu menurut Priharsa, pihaknya juga telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak swasta yaitu Eddy S. Ginting selaku karyawan di PT Matur Nuwun Nusantara dan karyawati di PT Transdata Global Network, Debby Susanti.

Advertisement

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

“Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S,” beber dia.

Seperti diketahui, PT Quadra Solution adalah salah satu perusahaan penggarap proyek E-KTP. Perusahaan swasta tersebut bekerja di bawah konsorsium yang dikoordinir oleh Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).

Advertisement

Pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2012, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Sugiharto sebagai tersangka.

Dalam proyek senilai Rp6 triliun itu, Sugiharto menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sugiharto diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ke-1 jo Pasal 64 ke-1 KUHPidana.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif