News
Selasa, 4 Agustus 2015 - 11:00 WIB

KASUS KORUPSI CETAK SAWAH : Penyidik akan Tinjau Proyek Cetak Sawah di Ketapang

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Dok/JIBI)

Kasus korupsi cetak sawah ditangani Bareskrim Polri.

Solopos.com, JAKARTA – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim berencana memeriksa mantan Asisten Deputi Program Kemitraan dan Bina Lingkungan BUMN Upik Rosalina Wasrin (URW), Rabu (5/8/2015) besok.

Advertisement

Upik akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah Kementerian BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat, 2012-2014.

Kepala Sub Direktorat III Tipidkor Bareskrim Kombes Pol. Cahyono Wibowo mengatakan seharusnya Upik diperiksa pekan lalu, namun yang bersangkutan meminta dijadwal ulang.

“Tapi ada surat pemberitahuan minta diundur, dijadwalkan Rabu ini,” kata Cahyono kepada Bisnis/JIBI melalui pesan singkat, Senin (3/8/2015).

Advertisement

Cahyono mengatakan Upik tidak dapat memenuhi undangan pemeriksaan penyidik pada pekan lalu karena beralasan sakit. “Penjadwalan ulang pemeriksaan menjadi hari Rabu, karena tersangka sakit,” kata dia.

Selain itu, sambung Cahyono, selain masih memeriksa beberapa saksi, pekan depan pihaknya juga berencana meninjau lokasi proyek pencetakan sawah di Ketapang. “Minggu depan akan lakukan cek lapangan ke Ketapang, ” katanya.

Sejatinya penyidik memeriksa mantan Dirut PT Sang Hyang Seri itu pada Jumat (30/7/2015) pekan lalu. Upik ditetapkan tersangka saat menjabat Asdep PKBL BUMN merangkap tim kerja proyek pencetakan sawah.

Advertisement

Menurut penyidik, penetapan lokasi calon lahan di Ketapang dilakukan tanpa melalui investigasi dan calon petani tidak memadai. Sehingga hasilnya tidak sesuai dengan ketentuan awal yaitu agar dapat digunakan untuk program cetak sawah.

Dalam kasus ini Upik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pekan lalu, penyidik juga telah menyita uang tunai Rp69 miliar lebih dari rekening PT Sang Hyang Seri. Uang tersebut merupakan sebagian uang proyek pencetakan sawah yang diperoleh dari keuntungan perusahan-perusahaan pelat merah.

Dalam proyek tersebut tujuh perusahaan BUMN yakni PGN, BNI, Pertamina, Askes, BRI, SHS, dan Hutama Karya menyisihkan sekitar 2% keuntungannya untuk proyek pencetakan sawah. Secara keseluruhan dana yang terkumpul adalah Rp360 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif