News
Rabu, 24 Mei 2023 - 10:30 WIB

Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo Mengalir ke Partai, Mahfud MD: Gosip Politik

Newswire  /  Mariyana Ricky P.D  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkominfo Johnny G. Plate (kedua dari kanan), saat meninjau lokasi Tower BTS di Desa Golo Loni, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, Kamis (22/12/2022). (Istimewa/Kemkominfo)

Solopos.com, JAKARTA — Plt Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Mahfud MD menyebut isu yang beredar mengenai dana dugaan korupsi BTS 4G yang mengalir ke tiga partai politik sebagai gosip belaka.

Dia mengaku telah membaca kabar mengenai isu tersebut. Namun menurutnya, hal itu hanyalah sebatas gosip politik.

Advertisement

“Saya juga dapat berita itu dengan nama-namanya, tetapi saya anggap itu gosip politik,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (23/5/2023), mengutip Bisnis.com.

Dia menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Apalagi, permasalahan itu cukup rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut politik.

Advertisement

Dia menegaskan tidak akan ikut campur dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Apalagi, permasalahan itu cukup rumit dan berpotensi menimbulkan kemelut politik.

Sebaliknya menurutnya, semua pihak kini harus menunggu bagaimana proses hukum yang sedang berjalan. 

Untuk itu, dia mempersilakan Kejaksaan Agung atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan perihal isu tersebut.

Advertisement

Sebagai informasi, Menkominfo nonaktif Johnny G. Plate, yang juga politisi Partai Nasdem, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kemenkominfo tahun 2020-2022.

Dalam perkara ini, kerugian yang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ditaksir mencapai Rp8,03 triliun. 

Sementara dana yang digulirkan untuk mendanai proyek ini mencapai Rp10 triliun.

Advertisement

Mengutip Antaranews, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Kemudian, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.

Terakhir, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkoinfo) Jhonny G Plate.

Advertisement

 

Sumber: Antara, Bisnis.com

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif