News
Senin, 31 Oktober 2016 - 17:00 WIB

KASUS KOPI BERSIANIDA : Penasihat Hukum Ungkap Materi Banding Jessica

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (tengah), memberikan salam seusai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan vonis di PN Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (27/10/2016).(JIBI/Solopos/Antara/Akbar Nugroho Gumay)

Kasus kopi bersianida, penasihat hukum Jessica sudah menyiapkan memori banding atas vonis 20 tahun yang didapat Jessica.

Solopos.com, JAKARTA — Terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, mengajukan banding atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sidang pekan lalu.

Advertisement

Pengacara Jessica,  Hidayat Bostam, mengungkap materi memori banding yang akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Memori banding antara lain meliputi nota pembelaan (pleidoi) Jessica dan penasihat hukum di samping tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami sebagai penasihat hukum akan membuat memori banding. Pleidoinya masuk dalam memori banding dengan tanggapan-tanggapan dan putusan Pengadilan Negeri agar dipertimbangkan di Pengadilan Tinggi,” kata Hidayat seperti diberitakan antaranews.com, Senin (31/10/2016).

“Salah satu materinya adalah pleidoi dari kami juga. Kemudian kami memberikan tanggapan atas keputusan Pengadilan Negeri. Kami tanggapi tuntutan jaksa, supaya hakim bisa melek,” lanjut Hidayat.

Advertisement

Hidayat mengatakan penyertaan pleidoi dan tanggapan atas putusan hakim dalam memori banding dimaksudkan agar hakim di Pengadilan Tinggi DKI bisa menganalisis bukti bahwa Jessica tidak bersalah.

“Menurut kami Pengadilan Negeri seolah tertidur. Ketika ditanya apakah penasihat hukum memiliki saksi ahli yang bisa dihadirkan, namun setelah kami hadirkan dan didengarkan, tidak digubris. Lantas buat apa sidang panjang-panjang?” kata Hidayat.

Hidayat mengatakan materi banding sudah dikerjakan, tinggal dimasukkan ke PT. “Biar jaksa membuat kontra memori banding. Setelah itu kami kirim ke Pengadilan Tinggi DKI,” kata Hidayat Bostam.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif