News
Kamis, 20 Oktober 2011 - 10:04 WIB

Kasus kongres adat di Papua, 5 jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Budi Cahyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA—Polda Papua menetapkan lima tersangka kasus dugaan makar terkait Kongres Rakyat Papua. Salah satu yang menjadi tersangka yakni Ketua Dewan Adat Papua, Forkorus Yaboisembut.

“Selain Forkorus, tiga lainnya yang dikenakan pasal makar Edison Waromi, Aubus, Dominiqus,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Wachyono saat dihubungi, Kamis (20/10).

Advertisement

Wachyono menjelaskan, polisi mempunyai bukti kuat mereka terlibat kasus makar. Saat menggelar Kongres Rakyat Papua di Lapangan Sepakbola Zakheus, Abepura, Rabu (19/10) mereka diketahui melakukan deklarasi pembentukan Negara Federasi Papua Barat, mengibarkan Bintang Kejora dan menetapkan Forkorus sebagai presiden dan Edison sebagai perdana menteri.

“Itu pelanggaran. Kami punya bukti-bukti dokumen,” terang Wachyono.

Selain itu satu orang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat. “Atas nama Gatwenda, yang bersangkutan diketahui membawa senjata tajam tanpa izin,” imbuhnya.

Advertisement

Para tersangka ditahan di Mapolda Papua dan masih menjalani proses pemeriksaan. Wachyono juga menjamin dalam pembubaran kongres itu tidak ada kekerasan yang dilakukan petugas Polri dan TNI.

“Kami memberikan izin kongres karena awalnya acara digelar untuk membahas hak-hak dasar masyarakat Papua. Kongres yang ketiga ini malah mengeluarkan deklarasi seperti itu,” terangnya.(dtc)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif