News
Senin, 17 Mei 2021 - 21:31 WIB

Kasus Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Dituntut 2 Tahun Penjara

Newswire  /  Haryono Wahyudiyanto  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Habib Rizieq (Istimewa/kuasa hukum Habib Rizieq)

Solopos.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab dituntut dua tahun penjara dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta. Rizieq diyakini melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan yang dianggap melanggar aturan mengenai pandemi Covid-19 terkait acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya.

Perbuatan Rizieq itu disebut jaksa dilakukan bersama-sama dengan Haris Ubaidillah, Ahmad Shabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi. Mereka disebut jaksa dituntut dalam berkas perkara terpisah.

Advertisement

Rizieq diyakini bersalah melanggar pasal berlapis, yakni:

  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

Advertisement
  1. Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  2. Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  3. Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;
  4. Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan
  5. Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Habib Rizieq Dituntut 10 Bulan Penjara Kasus Kerumunan Megamendung

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Habib Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. Dr. Sumarno, Cakung, Senin (17/5/2021).

Jaksa menyebut Rizieq dianggap telah terbukti melakukan penghasutan untuk hadir dalam acara pernikahan putrinya. Pada saat itu, Habib Rizieq meminta agar acara digelar bersamaan dengan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Advertisement

Jokowi Selamatkan 75 Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan

 

Hasut Masyarakat

Dalam surat tersebut tertulis pada intinya meminta izin penggunaan Jl. KS Tubun, Petamburan, yang akan dihadiri jemaah kurang-lebih 10.000 orang. Kemudian Habib Rizieq mendatangi kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Tebet, Jakarta Selatan, dengan dikawal ormas FPI, yang telah dilarang. Acara tersebut dihadiri sekitar 1.500 orang.

Advertisement

Jaksa mengatakan dalam acara tersebut Habib Rizieq menghasut masyarakat yang datang ke acara pernikahan putrinya dan acara peringatan Maulid Nabi pada saat tengah berada di panggung.

"Setelah terdakwa naik ke panggung melakukan ceramah dengan menggunakan speaker, dan pada akhir ceramahnya menghasut masyarakat untuk datang dan menghadiri peringatan Maulid Nabi dan sekaligus acara pernikahan putrinya di Petamburan, sekalipun terdakwa mengetahui dan menyadari bahwa wilayah DKI Jakarta sedang dalam kondisi pandemi dan sedang diberlakukan PSBB," tuturnya.

Ditemukan Varian Virus Corona Afsel dan Inggris di Jawa Timur

Advertisement

Meski kondisi tengah diberlakukan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Habib Rizieq disebut tetap mengajak masyarakat hadir. Jaksa mengatakan ajakan Habib Rizieq ini disambut dengan kata "siap" oleh masyarakat yang hadir.

"Namun terdakwa menghasut para hadirin dengan kata-kata 'semua yang ada di sini insya Allah besok malam di Petamburan kita akan mengadakan peringatan Maulid Nabi, Saudara, sekaligus saya undang juga seluruh habaib karena kami juga akan menikahkan putri jamu yang keempat, siap hadir...?" kata Jaksa.

"Dijawab oleh masyarakat yang berada di tempat tersebut 'Siap'," sambungnya.

Siram Penjaga Pakai Air Cabai, 6 Tahanan BNN Sumut Kabur

Jaksa menyebut terdakwa Haris Ubaidillah juga mengunggah video di YouTube yang meminta masyarakat menghadiri Maulid Nabi Muhammad bersama FPI pada Sabtu, 14 November 2020, di Markas FPI. Atas berkumpulnya masyarakat tersebut menimbulkan peningkatan kasus positif Corona.

"Bermula niat terdakwa akan pulang ke Indonesia sekaligus hendak menikahkan putrinya. Untuk mewujudkan rencananya tersebut, Terdakwa memberitahukan keluarga yang ada di Indonesia agar pada acara pernikahan tersebut juga dilakukan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW," ujar jaksa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif