News
Sabtu, 13 Juli 2013 - 06:30 WIB

KASUS KEMPLANG PAJAK : KY Selidiki Kasus Vonis Bebas PN Solo

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Yudisial (KY) menyelidiki kasus vonis bebas terhadap terdakwa perkara penggelapan pajak senilai Rp9,2 miliar, Budiati, yang dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Tim investigasi KY diketahui telah meminta keterangan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, selaku pelapor terkait laporannya itu.

Advertisement

Pantaun Solopos.com, tim investigasi KY yang berjumlah tiga orang tampak berbincang dengan Boyamin di kantor Kartika Law Firm, Pasar Kliwon, secara tertutup, Jumat (12/7/2013) siang. Perbincangan mereka berlangsung sekitar satu setengah jam. Saat keluar ruangan ketiga utusan KY terlihat membawa tumpukan berkas.

Salah satu anggota tim investigasi KY, Samsul, saat ditemui wartawan mengungkapkan, kedatangannya menemui Boyamin atas perintah pimpinan. Diinformasikannya, kedatangannya itu merupakan tindak lanjut atas laporan MAKI terkait vonis bebas terdakwa penggelapan pajak.

“Kami hanya meminta keterangan kepada Saudara Boyamin selaku pelapor. Ada sejumlah berkas yang kami minta juga. Lebih jelasnya silakan konfirmasi ke juru bicara ya,” ungkapnya singkat.

Advertisement

Sementara itu, Boyamin, kepada wartawan, menyampaikan pada kesempatan itu dirinya dimintai keterangan terkait laporannya tentang hakim yang memvonis bebas Budiati. Selain itu, ia juga menyerahkan berkas-berkas yang telah dibuatnya terkait laporannya itu. Ia menerangkan, berkas itu berisi penjelasan tentang indikasi-inkasi kejanggalan hakim yang menyidangkan perkara pajak tersebut. Indikasi itu, kata Boyamin, di antaranya proses sidang yang terkesan ditutup-tutupi dari media dengan menggelar sidang pada sore hari dan hakim yang ditunjuk adalah hakim yang menjelang pensiun.

“Dengan adanya upaya KY itu berarti KY menindaklanjuti laporan kami. Utusan KY tadi juga bilang bahwa laporan kami mendapat atensi dari pimpinan,” ulas Boyamin.

Seperti diinformasikan, MAKI melaporkan hakim yang memvonis bebas Direktur PT Muncul Lestari Makmur Mandiri (MLMM) dan CV Kondang Murah, Budiati. Laporan secara resmi dilayangkan pada Selasa (11/6/2013). MAKI menilai putusan yang dibuat hakim janggal.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, majelis hakim yang menyidangkan perkara itu adalah, Eni Indriyartini, Hari Tri Hadiyanto dan Sih Yuliarti.
Komposisi hakim itu sebelumnya terdiri dari Sindhu Sutrisno, Eni dan Hari. Namun, Sindhu yang merupakan ketua majelis hakim diketahui pensiun. Posisinya digantikan Eni atas penunjukan Ketua PN Solo, Herman H Hutapea. Hakim lain yang ditunjuk masuk dalam majelis adalah Sih.

Vonis bebas terjadi pada Senin (10/6/2013). Hakim menilai pembuktian dari JPU lemah. Hakim dalam amar putusannya menerangkan, Budiati tidak terbukti telah menggelapkan pajak di dua perusahaan miliknya itu senilai lebih dari Rp9 miliar sebagaimana telah didakwakan terhadapnya. Atas dasar itu hakim membebaskan dan memulihkan nama baik perempuan warga Jakarta itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif