News
Kamis, 11 April 2013 - 12:46 WIB

KASUS KDRT: Wakil Wali Kota Magelang Dituntut 2 Bulan Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Jumali  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha

JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha

MAGELANG- Wakil Wali Kota Magelang Joko Prasetyo terjerat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di pengadilan, ia dituntut 2 bulan penjara. Joko mengaku keberatan dengan dakwaan dan tuntutan jaksa.

Advertisement

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang, Jalan Veteran No 1 Magelang, Kamis (11/4/2013). Joko mengenakan kemeja batik warna merah berpadu krem dan celana hitam.

Jaksa Supriyadi dan Kurniawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat 1 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Karena itu meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan hukuman 2 bulan penjara,” katanya.

Advertisement

Usai persidangan, Joko mengaku keberatan dengan tuntutan itu. Selain KDRT itu merupakan masalah pribadi atau internal keluarga, ia beranggap korban tidak mengalami luka. Kasusnya bergulir karena ditunggangi pihak lain.

“Ia (korban) tidak terluka, tidak opname,” ungkapnya.

KDRT terjadi di rumah Jalan Ketapeng 3 Trunan, Magelang Selatan, Jumat (9/11/2012) silam. Joko dilaporkan menganiaya istrinya, Siti Rubaidah atau akrab disapa Ida. Kejadian itu dipicu terkuaknya percakapan di BlackBerry Joko dengan seorang perempuan.

Advertisement

Selain kasus KDRT, Ida juga melaporkan suaminya terkait nikah siri. Ia menuding Joko telah menikah siri dengan SZN. Diduga, pernikahan itu tidak dicatatkan di Pengadilan Agama sehingga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hingga kini, kasus ini masih ditangani kepolisian setempat.

Belakangan, Ida ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik suaminya. Ia dianggap melanggar pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik. “Keterangan Kasatreskrim begitu, kena pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik,” kata Kasubag Humas Polres Magelang AKP Murjito saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (11/4/2013).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif