News
Senin, 13 Februari 2023 - 21:41 WIB

Kasus Jari Bayi Terpotong di Palembang Berakhir Damai, Kompensasi Dirahasiakan

Abu Nadzib  /  Newswire  /  Abu Nadzib  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perawat RS Muhammadiyah Palembang berisial DN (kiri) dan Suparman, ayah korban bayi yang jarinya tergunting menunjukkan surat kesepakatan perdamaian dan sepakat menempuh sistem keadilan restorasi, di Markas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/2/2023) (ANTARA/M. Riezko Bima Elko P)

Solopos.com, PALEMBANG — Kasus jari bayi terpotong gunting oleh perawat di Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang berakhir damai.

Keluarga bayi memaafkan perawat di RS Muhammadiyah Palembang yang tanpa sengaja memotong salah satu jari bayi tersebut.

Advertisement

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan pihaknya membebaskan DN, perawat RS Muhammadiyah melalui sistem keadilan restoratif.

Meski berakhir damai, Kapolrestabes tidak mengungkapkan kompensasi yang diberikan perawat DN sehingga kasus tersebut tidak dilanjutkan secara pidana.

“Ya karena kasus sudah selesai melalui keadilan restoratif merujuk Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 (tersangka dibebaskan),” kata Kombes Pol Mokhamad Ngajib, kepada wartawan di Palembang, Senin (13/2/2023).

Advertisement

Tersangka DN sempat ditahan di ruang tahanan Polrestabes Palembang, Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB untuk menjalani proses penyidikan.

DN disangkakan melanggar Pasal 360 ayat (1) KUHP setelah penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang mengantongi keterangan saksi dan kecukupan alat bukti, yakni hasil visum korban, pakaian korban, dan sebuah gunting medis yang digunakan perawat DN.

Ngajib menjelaskan, penyelesaian kasus melalui sistem keadilan restoratif ini ditempuh setelah adanya kesepakatan damai antara tersangka dengan orang tua korban.

Penandatanganan akta kesepakatan perdamaian melalui keadilan restorasi berlangsung di Markas Polrestabes Palembang, Jakabaring, Senin siang.

Advertisement

Kepolisian turut menghadirkan perwakilan RS Muhammadiyah, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, tokoh masyarakat Kota Palembang untuk melihat langsung proses penandatangan akta perdamaian tersebut.

Ayah bayi, Suparman, 39, menyampaikan rasa terima kasih terhadap semua pihak baik kepolisian, wartawan, pegiat konten media sosial, praktisi hukum karena telah peduli dengan peristiwa yang dialami putrinya.

Jari kelingking tangan sebelah kiri bayi perempuan berusia delapan bulan itu putus tergunting saat oknum perawat DN hendak melepas perban infus, Jumat (3/2/2023).

DN memotong perban infus tanpa terlebih dulu membukanya meskipun sebelumnya sudah diingatkan oleh keluarga bayi.

Advertisement

Suparman mengatakan kondisi puterinya sudah mulai pulih setelah menjalani operasi atas luka pada jarinya yang terpotong di RS Muhammadiyah.

“Terima kasih atas perhatian semuanya,” kata Suparman didampingi penasihat hukumnya, Tities Rachmawati seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia berharap, tidak ada korban lain yang mengalami peristiwa serupa dengan puterinya.

Sebelumnya diberitakan, keluarga bayi perempuan yang jari tangannya tergunting oleh perawat RS Muhammadiyah Palembang membuka peluang penyelesaian kasus malapraktik melalui jalur perdamaian tetapi dengan syarat.

Advertisement

“Kemungkinan tersebut bisa terwujud apabila perawat dan manajemen RS Muhammadiyah Palembang dapat memenuhi tuntutan dari keluarga korban,” kata penasihat hukum keluarga korban, Tities Rachmawati, kepada wartawan di Palembang, Jumat (10/2/2023) dikutip dari Antara.

Keluarga korban menuntut perawat berinisial DN dan pihak rumah sakit memberikan uang senilai Rp500 juta sebagai ganti rugi atas peristiwa yang dialami anak mereka.

Tities menyebut apabila tuntutan tersebut diindahkan, keluarga korban siap untuk tidak meneruskan proses hukum yang kini ditangani penyidik Polrestabes Palembang.

Penyidik telah menetapkan perawat DN sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polrestabes Palembang sejak Kamis (9/2/2023).

DN dijerat dengan Pasal 360 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Namun demikian, Tities berharap semua pihak dapat memahami kondisi keluarga bayi perempuan itu, khususnya ayah dan ibunya.

Advertisement

Menurutnya, kedua orang tua korban mengalami trauma atas peristiwa yang mengakibatkan jari tangan putri mereka bakal tak lengkap.

Potongan jari kelingking tangan kiri bayi berusia delapan bulan itu tidak dapat disambung karena kondisinya sudah membusuk.

“Semua sudah kami sampaikan secara jelas,” ujar Tities.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif