News
Sabtu, 27 Juli 2013 - 22:41 WIB

KASUS ITE : Terdakwa Handojo Akan Bunuh Gabby Permata

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SEMARANG — Terdakwa kasus perusakan sistem jaringan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penggelapan dana perusahaan Myoxy, J Handojo diketahui berencana akan membunuh saksi Gabby Permata Starosa.

Menurut Gabby, dirinya mempunyai bukti rekaman percakapan telepon seluler terdakwa yang berencana akan membunuh dirinya.

Advertisement

Dalam rekaman itu, imbuh dia, Handojo yang juga pemilik PT. Hanita Artha Nusantara yang memproduksi Oxxywell, menelepon seseorang bernama Dadang untuk melakukan tindakan pembunuhan terhadap dirinya.

“Bukti rekaman percakapan terdakwa dengan seorang lelaki bernama Dadang yang ingin membunuh saya, sudah saya perdengarkan kepada majelis hakim di persidangan,” katanya di Semarang, Sabtu (27/7/2013).

Advertisement

“Bukti rekaman percakapan terdakwa dengan seorang lelaki bernama Dadang yang ingin membunuh saya, sudah saya perdengarkan kepada majelis hakim di persidangan,” katanya di Semarang, Sabtu (27/7/2013).

Untuk itu, dia memohon majelis hakim mempertimbangkan fakta ini untuk memberikan putusan berat terhadap terdakwa Handojo.

“Ini menyangkut keselamatan hidup saya,” imbuhnya.

Advertisement

Melalui layar monitor yang dipasang di depan ruang sidang, terungkap bahwa perangkat komputer dan internet perusahaan semua di pegang oleh Handojo, seperti email dan web perusahaan, sistem transaksi perbankan perusahaan Myoxy.

Demikian pula dengan sistem input data dan password, dan penunjukan petugas IT  semua dikendalikan terdakwa Handojo.

Sementara, W Trisno Wibowo SH, pengacara korban Gabby Permata Starosa, menilai persidangan kasus tersebut berjalan lamban, karena beberapa bulan belum juga rampung.

Advertisement

”Memang terkesan lamban, karena saksi terdakwa pernah tidak datang di persidangan dan meminta penundaan, sehingga menghambat jalannya persidangan,” ungkap dia.

Mestinya dalam kasus pidana, lanjut dia, tidak ada penundaan sidang hanya karena saksi terdakwa tidak datang, karena proses persidangan dibatasi dengan waktu.

”Kalau tidak segera rampung nantinya dikhawatirkan batas waktu penahanan terdakwa [Handojo] sudah habis,” tandasnya.

Advertisement

Persidangan kasus perusakan ITE tersebut akan dilanjutkan pada Senin (29/7/2013), dengan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Handojo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif