News
Selasa, 2 Juli 2013 - 02:54 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Penyuap Mantan Presiden PKS Divonis Bersalah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dua terpidana penyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq demi memperoleh kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian Juard Effendi (ketiga kanan) dan Arya Abdi Effendi (ketiga kiri) meninggalkan ruang sidang seusai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Dua terpidana penyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq demi memperoleh kuota impor daging sapi dari Kementerian Pertanian Juard Effendi (ketiga kanan) dan Arya Abdi Effendi (ketiga kiri) meninggalkan ruang sidang seusai divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/7/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy divonis 2 tahun 3 bulan dan denda masing-masing Rp150 juta  subsidair 3 bulan. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta itu hanya separuh dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Advertisement

Majelis hakim yang memberikan diskon 50% dari tuntutan jaksa kasus suap kuota impor daging sapi itu diketuai oleh Purwono Edi Santosa. Vonis yang separuh lebih rendah dari tuntutan jaksa itu ia berikan meskipun ia mengakui Arya Abdi Effendi dan Juard Effendy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suap secara bersama-sama kepada penyelenggara negara terkait dengan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Purwono dalam sidang yang mengagendakan putusan itu, Senin (1/7/2013).

Advertisement

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 berupa pidana penjara masing-masing 2 tahun dan 3 bulan serta pidana denda masing-masing Rp150 juta subsidair 3 bulan kurungan,” ujar Purwono dalam sidang yang mengagendakan putusan itu, Senin (1/7/2013).

Purwono menuturkan keduanya dinilai bersalah melakukan suap uang Rp 1,3 miliar kepada Lutfhi Hasan Ishaaq selaku anggota DPR sekaligus Presiden PKS saat itu dan rekan karibnya, Ahmad Fathanah. Uang Rp 1,3 miliar itu merupakan uang muka atas upaya peningkatan kouta impor daging PT Indoguna Utama sebanyak 8.000 ton.

Jika upaya membujuk Kementerian Pertanian yang dipimpin kader PKS itu berhasil, Maria Elisabeth Liman menjanjikan fee senilai Rp40 miliar kepada Luthfi. Angka itu disesuaikan dengan nilai fee Rp5.000/kg daging.

Advertisement

Dia memaparkan pemberian uang Rp1,3 miliar kepada Luthfi Hasan melalui Ahmad Fathanah merupakan sarana untuk menggerakkan Luthfi Hasan agar mengupayakan sungguh-sungguh permintaan penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama.

Hal tersebut, lanjutnya, terlihat dari berbagai upaya Luthfi Hasan untuk mendukung penambahan kuota impor daging sapi PT Indoguna Utama seperti memfasilitasi pertemuan, memberi arahan agar Maria Elisabeth Liman mempersiapkan data untuk meyakinkan Menteri Pertanian, meminta Suswono agar peka terhadap daging sapi, meminta update data kebutuhan lapangan agar ada alasan terkait penambahan kuota impor daging sapi.

Hakim Alexander Marwata menyimpulkan perbuatan Luthfi Hasan dan Ahmad Fathanah nyata-nyata mendukung kepentingan bisnis Maria Elisabeth terkait proses penambahan kuota impor daging sapi yang diajukan PT Indoguna Utama. “Pemberian itu bukan sumbangan sukarela, tetapi agar Luthfi Hasan berbuat membantu meloloskan kuota impor daging sapi sehingga pembelaan terdakwa harus dikesampingkan,” tegas dia.

Advertisement

Menurutnya, tidak penting apakah izin itu diterbitkan oleh Kementerian Pertanian atau tidak, tetapi perbuatan Luthfi Hasan adalah untuk membantu terdakwa.  Lebih lanjut dia menuturkan hal yang memberatkan keduanya, yakni dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, dan memberikan pernyataan dan jawaban yang berbelit-belit dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan yang meringkan, keduanya dinilai bersikap sopan dalam persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.

Sebelumnya JPU KPK mengajukan tuntutan penjara selama 4 tahun 6 bulan penjara kepada kedua terdakwa kasus suap impor daging sapi di Kementan itu.  Atas putusan tersebut, baik kedua terdakwa maupun JPU KPK masih akan pikir-pikir dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif