News
Kamis, 4 Juli 2013 - 20:44 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Penguasa Tanah Wakaf Ketua Syuro dan Presiden PKS Protes KPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Luthfi Hasan Ishaaq diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Luthfi Hasan Ishaaq diadili di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/6/2013). (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Ahli waris tanah sitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kawasan Cipanas terkait kasus suap kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian meminta kembali tanah beserta rumah di lahan itu. Dalihnya, status tanah itu adalah wakaf dari Ketua Dewan Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Hilmi Aminuddin dan mantan Presiden PKS yang kini jadi tersangka kasus itu Luthfi Hasan Ishaaq.

Advertisement

Pengacara Yusuf Supendi selaku kuasa hukum ahli waris Faisal Rahmat yang mengaku mendapatkan wakaf dari kedua petinggi PKS itu di Jakarta, Kamis (4/7/2013), menyatakan keberatan dengan tindakan KPK. Sesuai UU No. 41/2004 tentang Wakaf, rumah yang merupakan wakaf semacam itu dilarang dijual dan dilarang disita.

Dia menjelaskan rumah yang dibeli Luthfi dari Hilmi Aminuddin Ketua Dewan Syuro PKS itu, merupakan rumah induk wakaf wasiat Majelis Ta’lim Mirqatul Qur’an atas nama Zainal dan Marikah. “Kami memohon pada KPK untuk memperhatikan, mengkaji, dan mempertimbangkan ulang rumah induk yang telah disita itu,” ujar Yusuf Supendi.

Menanggapi hal itu, KPK mempersilakan ahli waris tanah sita kasus suap impor daging sapi di Kementerian Pertanian itu untuk mengajukan keberatan melalui jalur hukum. Juru Bicara KPK Johan Budi mengakui Faisal Rahmat punya hak mengajukan keberatan dan akan dipertimbangkan oleh KPK sebagai bahan penyidikan lanjutan.

Advertisement

Menurutnya, jalur hukum yang bisa ditempuh oleh yang bersangkutan adalah proses praperadilan. “Silakan saja jika memang ingin mengajukan keberatan, tapi jalurnya melalui hukum, sesuai dengan jalur yang kita lakukan juga,” ujar Johan menanggapi pengajuan keberatan tersebut.

Meski mempersilakan pemrotes itu beperkara di pengadilan, Johan enggan menjelaskan secara rinci proses kepemilikan tanah tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan KPK. Menurutnya, sampai kini KPK masih melakukan pengembangan untuk semua aset milik tersangka yang sudah disita sebelumnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif