News
Senin, 24 Juni 2013 - 22:27 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Fathanah Telah Empat Kali Menikah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah, meninggalkan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seusai menjalani sidang perdana, Senin (24/6/2013).

Terdakwa kasus suap impor daging sapi, Ahmad Fathanah, meninggalkan Gedung Pengadilan Tindak Pidana Korupsi seusai menjalani sidang perdana, Senin (24/6/2013).

JAKARTA — Para terdakwa kasus suap impor daging sapi, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq dan kaki tangannya, Ahmad Fathanah, mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (24/6/2013). Bukan hanya perkara korupsi dan pencucian uang yang mernjadi perhatian publik dalam kasus itu.

Advertisement

Persidangan di pengadilan itu mengungkap transparan kehidupan pribadi pesohor baru itu. Kendati kondang di kalangan akltivis dan simpatisan PKS, namun sulit dipungkiri nama Luthfi Hasan Ishaaq kini jauh lebih kondang. Selain mengungkap ketiga istri Luthfi Hasan Ishaaq, pengadilan itu juga mengungkap empat pernikahan Fathanah.

“Pada 1993 terdakwa menikah dengan Siti Fatimah yang dikaruniai tiga anak. Siti Fatimah kemudian diceraikan pada 1999,” kata Jaksa Penuntut Umum Avni Carolina kala membacakan surat dakwaan Fathanah.

Setelah bercerai dengan Siti Fatimah, Fathanah langsung menikahi Dewi Kirana dan memiliki seorang anak. Namun, pada 2006, Fatanah menceraikan Dewi Kirana. “Setelah itu, pada 2008 terdakwa menikahi Surti Mulyanti dan tidak dikaruniai anak. Pada Desember 2012 terdakwa menikah siri dengan Sefti Sanustika dan dikaruniai seorang anak yang baru lahir pada 2013,” ungkap Jaksa.

Advertisement

Di ruang sidang pengadilan Tipikor tidak tampak massa pendukung dari PKS, hanya ada istrif Fathanah, Sefti Sanustika yang mendampingi suaminya. Dalam perkara ini Luthfi dan Fathanah disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 5 Ayat (2) atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji terkait kewajibannya dengan ancaman 20 tahun penjara.

Keduanya juga disangkakan melakukan pencucian uang dengan sangkaan melanggar pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif