News
Senin, 4 November 2013 - 10:22 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Fathanah Hadapi Vonis Majelis Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Fathanah (JIBI/Solopos/Antara)

Ahmad Fathanah (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Senin (4/11/2013) akan membacakan vonis dakwaan terhadap terdakwa kasus suap impor daging sapi, di Kementerian Pertanian, Ahmad Fathanah.

Advertisement

Sebelumnya, Jaksa Penuntut KPK menuntut kolega Mantan Presiden PKS itu dengan hukuman 17,5 tahun penjara, karena dinilai terbukti menerima uang Rp1,3 miliar dari PT Indoguna Utama untuk diberikan kepada Luthfi Hasan Ishaaq,  untuk mengatur kuota impor daging sapi sebanyak 8.000 ton dengan “commitment fee” senilai Rp5.000 per kilogram, sehingga total komisi adalah Rp40 miliar.

Sedangkan dalam perkara TPPU, Fathanah dinilai terbukti telah menempatkan sejumlah uang dan membelanjakan uang tersebut sebagai upaya untuk menutupi tindak pidana korupsi.

Sidang pembacaan vonis hari ini di pimpin oleh Nawawi Pomalango, sebagai Ketua Majelis Hakim.

Advertisement

Kuasa Hukum Fathanah, Ahmad Rozi, menegaskan jika kliennya siap menghadapi persidangan hari ini.”Dia sehat dan siap,” katanya.

Rozi berharap vonis yang disampaikan Majelis Hakim sesuai fakta persidangan yang selama ini sudah disampaikan kliennya.

Dalam kasus suap impor daging itu, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus suap pengurusan kuota impor daging sapi. Yakni Arya Abdi Effendi, Juard Effendi, Luthfi Hasan Ishaaq dan Ahmad Fathanah, dan Maria Elizabeth Liman.

Advertisement

JE, MEL, dan AAE disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.

Sedangkan terhadap AF dan LHI disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, tersangka Ahmad Fathanah juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif