News
Kamis, 5 September 2013 - 23:45 WIB

KASUS IMPOR DAGING SAPI : Diminta Jadi Saksi Fathanah, Politisi PKS Mangkir Sidang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan suap kuota impor sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang Ahmad Fathanah (kiri) mengikuti sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, September 2013. (JIBI/Solopos/Antara/Widodo S. Jusuf)

Solopos.com, JAKARTA — Dipanggil sebagai saksi dalam sidang tindak pidana korupsi kasus suap impor sapi di Kementerian Pertanian, anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR Jazuli Juwaini absen. Padahal, Jazuli dipanggil jaksa KPK sebagai saksi untuk terdakwa Ahmad Fathanah, Kamis (5/9/2013).

Mangkirnya politikus PKS itu dilaporkan jaksa penuntut kepada Hakim Ketua Nawawi Pomolango. “Hari ini sebenarnya kami panggil. Surat panggilan diserahkan melalui istri Mahmud Aliman,” kata jaksa Rini Triningsih dalam persidangan.

Advertisement

Namun, menurut Rini, mereka mendapat jawaban dari surat panggilan itu yang menyatakan Jazuli sedang dinas ke Turki dengan keberangkatan Kamis ini. Mendengar itu, Hakim Nawawi pun meminta jaksa melakukan panggilan kedua kepada yang bersangkutan.

Dalam sidang Kamis ini Ahmad Fathanah terungkap, telah membelikan mobil FJ Cruiser untuk mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq. Fakta itu terungkap berdasarkan kesaksian salesman PT William Mobil Felix yang menerima pesanan mobil itu.

Felix mengatakan menurut Fathanah mobil itu untuk Luthfi Hasan Ishaaq. Permintaan mobil, katanya, diajukan Januari 2013 setelah sebelumnya dia memesa dua mobil mewah lain, September dan Desember 2012.

Advertisement

“Pembelian Alphard putih seharga Rp800 juta pada September 2012 atas nama Sefti Sanustika dibayar dengan cara tunai dan sudah lunas. Selanjutnya pada Desember 2012, Fathanah juga membeli mobil Mercedez Benz C 200 hitam dengan harga sekitar Rp700 juta,” ujarnya.

Selain Felix, Manajer Marketing PT William Mobil Mansyur mengatakan mobil FJ Cruiser dibayar dengan mencicil dengan pembayaran uang muka mobil atas nama Luthfi, sedangkan Fathanah membayar uang muka senilai Rp485,15 juta, dan US$5.000 adalah Ahmad Fathanah.

Mansyur juga mengatakan Fathanah memintanya agar segera mengirimkan mobil karena akan digunakan untuk kampanye Luthfi ke luar daerah. Fathanah sendiri mengatakan pembayaran mobil dilakukan oleh kurir  Luthfi yang bernama dengan Budi, senilai US$20.000, langsung kepada Mansyur. Dia juga mengaku uang yang disitanya saat ditangkap untuk membayar cicilan mobil.

Advertisement

Dalam sidang ini, jaksa menghadirkan enam saksi yakni Mansyur Sales Manager PT William Mobil, Mahmud Aliman Sales Bumi Putera, Mahnizal Hakim Sales Marketing PT William Mobil, Kenang Prasetyo Hutomo, Faiz Nasareth dari PT Guna Bangsa Perkasa, Felix Radjali Marketing Auto Royal.

Mia Chitra Dinisari/JIBI/Bisnis

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif