News
Rabu, 22 Mei 2013 - 17:20 WIB

KASUS IMPOR DAGING : Fathanah Pernah Ajukan Penambahan Kuota Impor ke Kementan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ahmad Fathanah (tengah) bersama Mentan Suswono dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Ahmad Fathanah (tengah) bersama Mentan Suswono dan mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq saat menjadi saksi dalam sidang dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi dalam kasus dugaan suap impor daging sapi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (17/5/2013). (JIBI/SOLOPOS/Antara)

JAKARTA — Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Syukur Irwantoro mengatakan mengakui tersangka kasus suap impor daging sapi Ahmad Fathanah, pernah mengajukan penambahan kuota impor daging sapi kepada dirinya.

Advertisement

Dalam pengajuan tersebut, Iswantoro mengatakan Fathanah mengaku sebagai utusan Luthfi Hasan Ishaaq. Namun, dia mengatakan pengajuan ditolak, karena kesempatan penambahan kuota itu sudah tidak ada lagi.

“Permintaan itu langsung ditolak,” ujar Syukur ketika bersaksi dalam sidang tipikor kasus suap impor daging dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, Rabu (22/5/2013).

Advertisement

“Permintaan itu langsung ditolak,” ujar Syukur ketika bersaksi dalam sidang tipikor kasus suap impor daging dengan terdakwa Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi, Rabu (22/5/2013).

Syukur mengatakan meski sudah ditolak, Fathanah tetap meminta dirinya memegang surat pengajuan penambahan kuota impor tersebut.

Syukur juga mengatakan sebelumnya sempat berkenalan dengan Ahmad Fathanah, disela rapat kerja pembahasan rencana anggaran Kementerian Pertanian.

Advertisement

Dia juga mengaku sering datang ke kantor DPP PKS untuk mengikuti pengajian rutin yang digelar disana.

Dalam kesaksiannya, Baran juga mengatakan tidak mengetahui mengenai pertemuan antara Mentan dengan PT Indoguna, meskipun dirinya yang mengurus kunjungan Mentan Suswono ke Medan.

Menurutnya, agenda kunjungan Mentan saat itu adalah mengunjungi kelompok tani dan melihat cadangan benih.

Advertisement

“Saya yang mengatur agenda ke Medan,” kata Baran.

Rapat di Medan itu, dihadiri oleh Suswono, Luthfi, Ahmad Fathanah, Soewarso, Elda Devianne Adiningrat dan Maria Elizabeth Liman.

Dalam perkara suap impor daging, terdakwa Arya dan Juard diancam pidana berdasarkan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 199 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP yaitu mengenai memberi atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara dengan maksud supaya penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman pidana penjara adalah 1-5 tahun dan atau pidana denda Rp50-250 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif