News
Minggu, 24 Agustus 2014 - 16:15 WIB

KASUS IMIGRASI : 9 WN China di Solo Lolos dari Dugaan Terlibat Judi Bola Online

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polisi Solo menangkap sembilan warga Tiongkok, Sabtu (23/8/2014). Mereka diperiksa petugas karena tak mempunyai dokumen keimigrasia (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Aparat Polresta Solo tidak menemukan bukti adanya praktik judi bola online yang dilakukan sembilan warga negara China yang tertangkap akhir pekan lalu. Polisi hanya menangani kasus keimigrasian yang melibatkan mereka.

Seperti diberitakan Solopos, Minggu (24/8), petugas Polresta Solo menangkap sembilan warga asing itu di rumah warga di Jl. Tarumanegara Dalam II No. 20, RT 001/RW 008, Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jumat (22/8/2014) sore. Kepada polisi, penerjemah mengatakan mereka berencana membuka praktik judi bola online.

Advertisement

Polisi menyita barang bukti dari tangan mereka berupa, tiga unit laptop berbahasa Tiongkok dan sejumlah uang asing. Namun, ketika diperiksa mereka tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah untuk tinggal di Indonesia.

Kesembilan warga negara asing (WNA) itu terdiri atas delapan lelaki dan satu perempuan. Delapan lelaki itu bernama Wu Jian Ling, 22; Wujing Tang, 22; Lu You Jun, 24; Yan Sion Cen, 30. Empat lainnya You Pie, 32; Tian Min Cen, 23; Lou Yang, 28; dan You Wang Qiang, 20. Sedangkan warga negara Tiongkok yang perempuan bernama Zhou Lion Hua, 30.

Wakasatreskrim Polresta Solo, AKP Ari Sumarwono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Minggu, mengatakan kesembilan warga Tiongkok tersebut telah diserahkan ke petugas keimigrasian. Petugas tidak menemukan bukti keterlibatan mereka atas praktik judi bola online sebagaimana yang disampaikan penerjemah. Berdasar keterangan yang dikumpulkan, kata Ari, mereka baru berencana membuka praktik judi online di Solo.

Advertisement

“Rencana mereka belum terealisasi. Tidak ada bukti untuk menjerat mereka dengan pasal perjudian [Pasal 303 KUHP]. Tapi memang mereka terbukti tidak memiliki paspor. Makanya, mereka kami serahkan kepada petugas keimigrasian untuk diproses lebih lanjut,” papar Ari mewakili Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro.

Polisi membekuk mereka setelah mendapat informasi dari warga yang menyebutkan warga negara asing kerap terlihat keluar-masuk salah satu rumah warga Banyuanyar. Warga semakin curiga lantaran pemilik rumah tertutup kepada warga. Mendapat informasi tersebut polisi langsung mengecek lokasi yang dimaksud.

Kala polisi hendak masuk, para WNA justru menutup pintu. Polisi selanjutnya masuk ke rumah karena gelagat mereka mencurigakan. Seluruh WNA tersebut lalu digelandang ke Mapolresta Solo untuk dimintai keterangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif