News
Senin, 8 Juni 2015 - 11:30 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Siang Ini, Nasib Terdakwa Sui Teng Ditentukan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus hutan Bogor disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Solopos.com, JAKARTA – Nasib mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala atau Sui Teng akan ditentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (8/6/2015) siang.

Advertisement

Pasalnya, Sui Teng akan dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Tipikor ihwal kasus dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di wilayah Bogor yang rencananya dijadikan pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menuntut Sui Teng dengan pidana penjara selama 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsidair 5 bulan kurungan penjara, beberapa waktu lalu di Pengadilan Tipikor. Karena JPU KPK menilai bahwa Sui Teng terbukti telah melakukan penyuapan terhadap Bupati Bogor kala itu Racmat Yasin melalui FX Yohan Yap.

Mantan Presiden Direktur PT Sentul City, Sui Teng telah disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Advertisement

Selain itu, Sui Teng juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pengaturan dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif