News
Selasa, 1 Juli 2014 - 02:43 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : Setelah Menhut, Giliran Sekjen Kemenhut Diperiksa KPK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Hadi Daryanto, untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus suap permohonan rekomendasi tukar-menukar untuk alih fungsi kawasan hutan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (30/6/2014).

Advertisement

Hadi merupakan salah satu dari sejumlah pejabat Kemenhut yang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan dan Direktur Jenderal Planologi Kemhut, Bambang Supijanto, juga sudah menjalani pemeriksaan. Dalam pemeriksaan itu, Menhut menyatakan tidak pernah menyetujui pemberian izin lahan hutan di Bogor untuk ditukar menjadi lahan perumahan.

Beberapa waktu lalu, petinggi KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan pihak Kemenhut dalam kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor. Guna mendalami kasus yang turut menjerat Bupati Rachmat Yasin itu, penyidik juga telah memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto.

Dalam kasus ini, Bupati Bogor, Rachmat Yasin, dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain itu, KPK juga telah menetapkan orang berinisial NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif