News
Selasa, 17 Juni 2014 - 14:50 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Periksa Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Guna melengkapi berkas tersangka alih fungsi hutan Yohan Yap (YY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta keterangan dari sejumlah saksi. Hari ini penyidik KPK memanggil sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Bogor, Unzilatil Rohman.

“Yang berangkutan diperiksa sebagai saksi untuk YY,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (17/6/2014).

Advertisement

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali untuk Unzilatil Rohman. Selain Unzilatil, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yaitu Bos Sentul City Cahyadi Kumala alias Suiteng dan mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin.

Dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Rachmat Yasin tersangka. Dia dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain itu, KPK juga telah menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif