News
Senin, 16 Juni 2014 - 15:30 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Periksa Mantan Menhut M. Prakosa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Mohammad Prakosa (JIBI/SOLOPOS/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memanggil mantan Menteri Kehutanan, M. Prakosa, guna dimintai keterangan  terkait kasus suap alih fungsi lahan hutan lindung di Bogor yang menjerat Bupati Bogor, Rachmat Yasin. Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yohan Yap (YY).

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka YY,” ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (16/6/2014).

Advertisement

Beberapa waktu lalu, petinggi KPK menemukan bukti dugaan keterlibatan pihak Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dalam kasus alih fungsi lahan hutan di kawasan Bogor. Guna mendalami kasus yang turut menjerat Bupati Rachmat Yasin itu, penyidik juga telah memanggil Dirjen Planologi Kemenhut, Bambang Supijanto.

Dalam kasus ini, Rachmat Yasin dijerat pasal pasal 12 huruf a atau b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH pidana. Selain itu, KPK juga telah menetapkan NZ sebagai tersangka penerima suap. NZ merupakan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif