News
Rabu, 5 November 2014 - 13:36 WIB

KASUS HUTAN BOGOR : KPK Kembali Dalami Suap Alih Fungsi Hutan Bogor Jadi Perumahan Elite

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Gedung KPK (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perkara dugaan tindak pidana suap alih fungsi lahan hutan di Bogor yang dipakai untuk pembangunan kawasan perumahan elite terpadu.

Karena itu, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ibnu Wahyar selaku driver PT Fajar Abadi Masindo dan pihak swasta Daniel Otto Kumala.

Advertisement

Keduanya menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kwee Cahyadi Kumala (KCK) alias Sweeteng. “Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka KCK,” tutur Priharsa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/11/2014).

Sebelumnya, KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 7 Mei 2014 lalu terkait kasus tersebut dan dari hasil OTT tersebut KPK mengamankan mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin, ?Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan, M Zairin serta satu orang dari pihak swasta dari PT Bukit Jonggol Asri, Yohan Yap.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif