News
Kamis, 1 Agustus 2013 - 00:01 WIB

KASUS HAMBALANG : Tak Hadiri Pemeriksaan, Anas Kirim Bukti Meringankan

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Anas Urbaningrum (JIBI/Harian Jogja/demokrat.or.id)

Solopos.com, JAKARTA — Kendati tak hadir saat hendak diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (31/7/2013), tersangka mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum mulai mengajukan sejumlah bukti yang meringankan dalam kasus hukumnya terkait suap proyek pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Advertisement

Bukti tersebut, terkait dengan biaya iklan kandidat Ketua Umum Partai Demokrat lainnya, yakni mantan Mempora Andi Alvian Mallarangeng. Pengajuan bukti itu, karena saat ini KPK sudah mulai menelusuri adanya dugaan upaya pemenangan Anas dalam Kongres Partai Demokrat 2010 lalu.

Firman Wijaya, kuasa hukum Anas mengatakan dalam bukti yang dikumpulkan berdasarkan investigasi itu, tercatat biaya iklan cukup besar juga dikeluarkan oleh salah satu kandidat. “Menurut kami ini juga perlu agar KPK dilakukan investigasi secara mendalam, kami inginkan pemeriksaan ini fair,” ujar Firman di Jakarta, Rabu.

Bukan hanya menyentil nama Andi, Firman juga tak segan mengatakan jika Andi Mallarangeng, juga telah menggunakan nama Presiden SBY sebagai salah satu pendukungnya. Adapun sejumlah bukti yang dibawa Firman dan tim penasehat lainnya selain dokumen juga berupa rekaman CD. Bukti itu, dapat mengungkapkan secara detail berapa besaran biaya iklan dari masing-masing kandidiat waktu itu, yang menurutnya angkanya juga cukup besar.

Advertisement

Adapun kandidat ketua umum partai Demokrat yang mengikuti kongres di Bandung itu adalah Andi Alfian Mallarangeng, Anas Urbaningrum, dan Marzuki Alie, yang saat ini menjadi ketua DPR. Penelusuran KPK mengenai Kongres Partai Demokrat itu mengungkapkan adanya keterkaitannya dengan korupsi Hambalang.

Kala itu dana penyelenggaraan kongres dan biaya iklan Anas diduga berasal dari penerimaan hadiah kasus Hambalang tersebut. Dalam kasus itu Anas ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Penyelenggara Negara yang Menerima Suap atau Gratifikasi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4-20 tahun dan pidana denda Rp200-Rp1 miliar.

Sementara itu, Andi Alvian Mallarangeng yang disebut-sebut Anas kali ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kepadanya disangkakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Pasal itu mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara; sedangkan Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif