News
Jumat, 8 Februari 2013 - 17:50 WIB

KASUS HAMBALANG: Surat Perintah Penyidikan untuk Anas Sudah Disiapkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI)

Anas Urbaningrum (Dok/JIBI)

JAKARTA-–Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Abraham Samad menyatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas Urbaningrum sudah ada, tetapi belum ditandatangani oleh pimpinan komisi antikorupsi tersebut, sebab tiga pimpinan lainnya saat ini sedang berada di luar kota.

Advertisement

Abraham mengatakan pada saat ini Jumat (8/2/2013) pimpinan KPK yang berada di Jakarta hanya dirinya dan Zulkarnaen, sedangkan tiga pimpinan lainnya Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja tidak sedang berada di luar kota.

Oleh karena itu, katanya, pimpinan KPK tidak dapat melakukan diskusi-diskusi panjang untuk mengambil putusan.

Advertisement

Oleh karena itu, katanya, pimpinan KPK tidak dapat melakukan diskusi-diskusi panjang untuk mengambil putusan.

Saat ditanya, apakah benar sudah ada dua alat bukti bagi Anas Urbaningrum, Samad hanya menjawab masih banyak hal yang harus didiskusikan.

“Masih banyak hal yang perlu didiskusikan, masih banyak hal perlu disamakan persepsi, karena memang ada beberapa hal yang mungkin jadi sesuatu yang harus disamakan,” ujarnya pada saata cara pelantikan Sekjen KPK, Jumat (8/2).

Advertisement

Jika KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Anas, artinya status Anas sebagai saksi ditingkatkan menjadi tersangka.

KPK telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus Hambalang yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng dan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar.

Abraham memastikan seluruh pimpinan KPK memiliki kesepakatan, sehingga tidak ada perbedaan pandangan, tetapi masih perlu disinergikan. Hal itu menjawab pertanyaan apakah Abraham sepakat dengan penetapan Anas sebagai tersangka, sedangkan pimpinan KPK lainnya belum sepakat. “Bukan begitu, saya berkeyakinan seluruh pimpinan punya kesepakatan tidak ada perbedaan pandangan, tetapi memang mungkin perlu disinergikan. Namun, ada hal-hal yang tidak bisa diungkapkan.”

Advertisement

Lalu, wartawan menanyakan kebenaran soal surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Anas sudah ditandatangani kemarin malam?

“Hehehe… dari mana kamu tahu? Apa saya harus jujur? Hehehe… saya passed [lewat] untuk pertanyaan itu,” tuturnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan jika Anas Urbaningrum belum dijadikan sebagai tersangka. “Sudah benar itu kalau Johan bilang AU belum jadi tersangka, kan belum diumumkan.”

Advertisement

Saat ditanya, apakah ada kemungkinan Anas dijadikan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan sarana dan prasarana olah raga Hambalang, Samad hanya meminta untuk lihat ke depan nantinya. “Lihat ke depan, mudah-mudahan Tuhan masih… .”

Soal jawaban yang masih terpotong tersebut, Samad menyatakan tidak ada gantung menggantung terhadap jawabannya.

Namun, dia mengakui surat perintah penyidikan terhadap Anas sudah ada, tetapi belum ditandatangani. “[Sprindik] belum ditandatangani.”

Belum ditandatanganinya sprindik itu,t katanya, pertama, karena tiga pimpinan KPK lainnya masih berada di luar kota, sehingga sulit untuk pengambilan keputusan.

“Begitu pula minggu depan, kayaknya saya ada acara untuk menandatangani MoU di luar kota. Mudah-mudahan dalam 1-2 pekan, tetapi kita lihat sajalah nanti.”

Dia menegaskan sebenarnya bukan hanya soal itu alasan kenapa sprindik terhadap Anas belum ditandatangani, tetapi harus collective collegial. “Sudah sepakat, tetapi kan harus tandatangan semua.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif