News
Kamis, 6 Desember 2012 - 19:33 WIB

KASUS HAMBALANG: Menpora Andi Mallarangeng Dicekal

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menpora Andi Mallarangeng (Dokumentasi)

Menpora Andi Mallarangeng (Dokumentasi)

JAKARTA–Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan seseorang keluar negeri terkait penanganan kasus. Kali ini pihak yang dicegah ada tiga orang terkait kasus Hambalang, namun KPK memilih bungkam untuk menjelaskan keterlibatan ketiga orang ini.

Advertisement

“Memang benar KPK sudah mengirim surat kepada Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham nomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember. Ada tiga yang dilarang AAM, AZM, dan MAT dari PT AK,” ujar Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/12/2012).

Sementara soal waktunya, Bambang mengatakan ketiganya dicegah selama enam bulan. Namun ketika ditanya nama lengkap dari ketiga insial tersebut, Bambang enggan menjelaskan secara rinci.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh JIBI/Bisnis, ketiganya ialah Andi Alifian Mallarangeng sebagai Pengguna Anggaran dari proyek Hambalang, Muhammad Arif Taufiqurahman (MAT), Direktur Operasional satu PT Adhi Karya dan Andi Zulkarnain Mallarangeng (AZM).

Advertisement

Seperti diketahui, dalam penyidikan Hambalang, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Kemenpora Deddy Kusdinar sebagai tersangka. KPK juga melarang beberapa orang pengusaha bepergian ke luar negeri. Mereka adalah Direktur Ceriajasa Cipta Mandiri Aman Santoso, Direktur Yodha Karya Yudi Wahyono, dan Direktur CV Rifa Medika Lisa Lukitawati.

Sedangkan, dalam penyelidikan Hambalang, KPK terus menelusuri dugaan korupsi dalam pembahasan anggaran dan pengurusan sertifikat tanah. Termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang dalam kasus tersebut. Dalam penyelidikan kasus ini, KPK pernah meminta keterangan istri Muhammad Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, Ketua DPP Partai Demokrat Umar Arsal, Nuril Anwar, dan Eva Ompita.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif