News
Rabu, 8 Oktober 2014 - 08:45 WIB

KASUS HAMBALANG : KPK: Supplier Proyek Hambalang Diduga Perusahaan Abal-Abal

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Proyek Hambalang (JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 27 pimpinan perusahaan swasta sebagai saksi yang diduga kuat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga pada Proyek Sport Center, Hambalang, Bogor dengan tersangka Direktur Utama PT Dutasari Citalaras, Mahfud Suroso.

Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, ke 27 pimpinan perusahaan swasta yang dipanggil tim penyidik KPK tersebut merupakan suplier yang digunakan oleh Mahfud Suroso saat menjalankan proyek Hambalang tersebut.

Advertisement

?”Perusahan terkait dengan perkara MS (Mahfud Suroso) ada dugaan bahwa ini merupakan ?suplier yang diduga digunakan oleh MS,”? tutur Johan Budi di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Johan menduga bahwa ke-27 perusahaan swasta tersebut adalah perusahaan fiktif yang digunakan oleh Mahfud Suroso untuk dijadikan suplier dalam pengerjaan proyek Sport Center, Hambalang. “Jadi perusahaan ini abal-abal. Tapi ini masih dugaan ya,” kata Johan Budi.

Seperti diketahui, tim penyidik KPK Selasa kemarin memanggil 27 pimpinan perusahaan swasta yang diduga merupakan perusahaan swasta dan dibuat oleh Mahfud Suroso sebagai suplier dalam proyek Hambalang. PT Dutasari Citalaras yang dipimpin oleh ?Mahfud Suroso mendapatkan pekerjaan sub-kontrak yang menangani bagian mechanical electrical di Proyek Hambalang.

Advertisement

Para saksi yang dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi tersebut diantaranya adalah Eko Novianto selaku Dirut PT Multi Dwikarya ?Cipta, Endang Sudaryati selaku Direktur PT Sentosa Jaya Makmur, Suhandoyo dari PT Rembang Jaya Utama, Erwin Soentoro selaku Direktur PT Trisindo Pama, Heru Santoso Direktur Utama PT Prima Karya Gumilang, Sofian Tahar selaku Direktur PT Harapan Sumber Rezeki.

Kemudian dipanggil juga Direktur PT Anugrah Mega Teratai Tini, Direktur PT Indo Prima Bajaraksa Susiliya Supana dan Zulkifli selaku Direktur PT Global PT Pasific Pratama. “Semuanya diperiksa sebagai saksi,” tutur Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, saat dimintai konfirmasi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif