News
Jumat, 13 Juni 2014 - 12:47 WIB

KASUS HAMBALANG : KPK Periksa Dua Anggota DPR

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi KPK (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Kasus Proyek Hambalang menyisakan satu tersangka yang belum naik ke tahap penuntutan yaitu Mahfud Suroso (MS). Dalam rangka melengkapi berkas Mahfud, penyidik kembali meminta keterangan dari dua politisi partai.

Kedua politisi itu adalah Ketua Komisi X DPR Fraksi Demokrat, Mahyuddin dan wakilnya Rully Chairul Azwar, anggota Fraksi Golongan Karya (Golkar).

Advertisement

“Diperiksa sebagai saksi untuk MS,” kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (13/6/2014).

Sebelumnya, keduanya pernah diperiksa oleh KPK karena dianggap mengetahui proyek Hambalang.

Selain itu, pada hari ini KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap swasta yakni Karyawan PT Dutasari Citralaras, Muin Uspar.

Advertisement

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, di antaranya mantan Menpora Andi Mallarangeng, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, dan anggota DPR Angelina Sondakh.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif