News
Rabu, 6 November 2013 - 13:22 WIB

KASUS HAMBALANG : KPK Periksa Deputi Kemenpora

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (DokJIBI/Bisnis)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Dok/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (6/11/2013) memanggil Deputi V Bidang Harmonisasi dan Kemitraan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Lalu Wildan, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang, Jawa Barat.

Advertisement

Wildan mengatakan dirinya diperiksa sebagai saksi untuk mantan Menpora, Andi Alifian Mallarangeng, yang sudah ditahan KPK akhir Oktober 2013.

“Saksi untuk AAM kaitannya Hambalang,” kata Wildan singkat.

Pemanggilan Wildan sendiri dilakukan untuk melengkapi pemeriksaan KPK terhadap Andi, paska penahanan dirinya.

Advertisement

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dalam kasus penerimaan hadiah, KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif