News
Rabu, 16 Oktober 2013 - 14:39 WIB

KASUS HAMBALANG : KPK Periksa Choel Mallarangeng

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Choel Mallarangeng

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Eksekutif FOX Indonesia Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng. Pemeriksaan itu dilakukan untuk pengembangan penyidikan dugaan penerimaan hadiah pada kasus proyek Hambalang yang diterima mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Advertisement

Adik kandung Andi Alfian Mallarangeng itu, menyatakan akan menyampaikan informasi yang diketahuinya kepada penyidik KPK.

“Saya akan menyampaikan informasi yang saya alami, yang saya tahu, yang saya dengar sebetulnya,” ujar Choel.

Meski demikian, Choel mengaku tidak tahu mengenai mobil yang diduga diberikan kepada Anas, dan soal aliran uang ke Kongres Partai Demokrat tahun 2010 lalu.

Advertisement

Ini bukan pemeriksaan kali pertama yang dijalani Choel dalam kasus Hambalang. Sebelumnya,  Choel pernah dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka Andi, Deddy Kusdinar, dan Teuku Bagus Muhammad Noor.

Dia juga mengaku pernah menerima uang Rp2 miliar dari komisaris PT Global Daya Manunggal, Herman Prananto, dan dari Deddy Kusdinar. Namun menurut Choel, uang-uang itu tidak berkaitan dengan proyek Hambalang, dan telah dikembalikan kepada KPK.

KPK telah menetapkan mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif