News
Senin, 18 November 2013 - 16:30 WIB

KASUS HAMBALANG : Istri Anas Tidak Penuhi Panggilan KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, JAKARTA--Istri mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yakni Attiyah Laila, mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, karena alasan sakit.

Kuasa Hukum keluarga Anas, Firman Wijaya mengatakan karena alasan tersebut, maka hari ini Attiyah tidak bisa memenuhi panggilan KPK. Surat izin juga dikatakannya sudah diserahkan kepada penyidik KPK.

Advertisement

“Saya dengar Ibu Attiyah sakit, kita sudah minta dijadwalkan ulang,” kata Firman Wijaya hari ini, Senin (18/11/2013).

Komisi Pemberantasan Korupsi sendiri belum mengonfirmasi absennya Attiyah dalam pemeriksaan hari ini.

KPK hari ini memanggil Attiyah sebagai saksi untuk tersangka kasus Hambalang Machfud Suroso, Direktur PT Dutasari Citalaras yang diduga telah menerima uang dari aliran dana Hambalang.

Advertisement

Pemeriksaan hari ini merupakan rangkaian dari penggeledahan yang dilakukan KPK di kediaman Attiyah pekan lalu, untuk menelusuri jejak tersangka Machfud.

Dalam kasus dugaan korupsi Hambalang itu, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yaitu mantan Menpora Andi Alfian Mallarangeng, mantan Kabiro Perencanaan Kemenpora Deddy Kusdinar selaku Pejabat Pembuat Komitmen saat proyek Hambalang dilaksanakan dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor, serta Direktur PT Dutasari Citralaras Machfud Suroso.

Keempatnya disangkakan pasal Pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP. Saat ini, ketiga sudah ditahan dan satu lainnya masuk dalam proses persidangan.

Advertisement

Sementara mantan Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Anas disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU no 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai penyelenggara negara yang menerima hadiah terkait dengan kewajibannya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif