News
Selasa, 1 April 2014 - 13:50 WIB

KASUS HAMBALANG : Eksepsi Andi Mallarangeng Ditolak Hakim Tipikor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Meski demikian, Andi menyatakan siap mengikuti persidangan berikutnya terkait pemeriksaan materi pokok perkara dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

“Jadi sesuai dengan putusan sela tadi, maka kita memasuki babak selanjutnya, yaitu materi perkara dengan menghadirkan saksi-saksi,” ujar Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (1/4/2014).

Advertisement

Andi mengaku sudah menduga eksepsinya akan ditolak majelis hakim. Namun dia bersikukuh tidak melakukan perbuatan penyimpangan sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

“Saya sendiri yakin tidak melanggar hukum dan tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk memperkaya diri sendiri, orang, maupun korporasi. Jadi kami siap untuk mulai ke depan dengan sidang yang menghadirkan saksi-saksi,” katanya.

Eksepsi Andi ditolak majelis hakim karena materi keberatan tidak sesuai dengan aturan Pasal 156 ayat 1 KUHAP. “Eksepsi terdakwa tersebut hanyalah membantah isi atau materi dakwaan yang merupakan materi pokok perkara di luar dari materi eksepsi. Dengan demikian eksepsi harus dinyatakan tidak berdasar hukum dan ditolak,” kata hakim ketua Haswandi.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif