News
Jumat, 20 September 2013 - 01:44 WIB

KASUS HAMBALANG : Djoko Pekik Diminta KPK Jelaskan Pengadaan Hambalang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik memenuhi penggilan KPK di Jakarta, Jumat (20/9/2013). Djoko Pekik yang pernah diperiksa sebagai saksi Hambalang itu kembali diperiksa KPK dalam penyelidikan kasus baru. (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (20/9/2013), memeriksa Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Djoko Pekik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga di Hambalang. Djoko mengaku ditanyai mengenai proses pelaksanaan proyek pengadaan tersebut.

Menurut Djoko, ia diperiksa karena menjadi pelaksana tugas proyek itu menggantikan Sesmenpora Wafid Muharam yang kala itu terjerat kasus penerimaan suap terkait proyek SEA Games Palembang. Mestinya Wafid yang bertanggung jawab atas proyek tersebut. “Diperiksa selaku pelaksana tugas sekretaris menteri 2011 terkait prosesnya karena saya dianggap tahu mekanismenya, dan saya jelaskan,” ujar Djoko.

Advertisement

Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan fasilitas olahraga Hambalang itu dilakukan KPK karena adanya indikasi korupsi. Juga sebagai pengembangan dari kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang. Namun, hingga kini KPK masih menyelidiki kasus itu, dan belum menetapkan tersangka.

Sementara itu, dalam kasus korupsi pembangunan sarana dan prasarana olahraga Hambalang, 3 tersangka sudah ditetapkan oleh KPK. Mereka adalah mantan Kabiro Perencanaan Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, dan mantan Direktur Operasional 1 PT Adhi Karya (Persero) Teuku Bagus Mukhamad Noor.

Ketiganya disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP mengenai Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi yang Dapat Merugikan Keuangan Negara; sedangkan Pasal 3 mengenai Perbuatan Menguntungkan Diri Sendiri, Orang Lain atau Korporasi, Menyalahgunakan Kewenangan Karena Jabatan Atau Kedudukan yang Dapat Merugikan Negara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif