News
Jumat, 18 Juli 2014 - 14:00 WIB

KASUS HAMBALANG : Andi Mallarangeng Siap Terima Vonis

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Yudhi Mahatma)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta hari ini, Jumat (18/7/2014), akan menjatuhkan vonis kepada mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Alfian Mallarangeng. Mantan Menpora itu telah berstatus sebagai terdakwa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat.

Andi sendiri menegaskan bahwa dirinya telah siap menerima apapun vonis dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor terkait dengan perkara yang telah menjerat dirinya. Namun, Andi masih berharap dirinya dapat dibebaskan atas perkara tersebut. “Siap dengan sidang vonis hari ini,” tutur Andi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Advertisement

Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut kader Partai Demokrat dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Jaksa juga menyatakan bahwa Andi telah melanggar dakwaan kedua yakni Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif