News
Senin, 24 Maret 2014 - 16:20 WIB

KASUS HAMBALANG : Andi Mallarangeng Ingin Pakai Laptop di Rutan, Hakim Menolak

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Alfian Mallarangeng (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak permintaan Andi Alfian Mallarangeng untuk menggunakan laptop dalam Rutan KPK.

“Soal [penggunaan laptop untuk] e-book berkaitan dengan tata cara dan kewenangan Rutan sendiri. Akan sangat bijaksana jika terdakwa dan penasehat hukum mengajukan ke sana,” ujar Hakim Haswandi sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/3/2014).

Advertisement

Pada persidangan sebelumnya, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu pernah meminta izin untuk bisa membaca buku digital [e-book] dan menggunakan laptop dalam Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

Permintaan itu disampaikan Andi kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/3/2014). “Ini menyangkut yang biasa saya lakukan dalam tahanan, yaitu membaca dan menulis,” kata Andi.

Andi mengaku selama ini memang diperkenankan membaca buku dalam tahanan. Namun, Andi lebih senang membaca e-book karena koleksinya lebih lengkap, khususnya untuk buku berbahasa Inggris. “Semua buku baru bahasa Inggris bisa kita beli dan baca melalui e-book. Tanpa menunggu setahun sampai di Indonesia,” lanjut Andi.

Advertisement

Andi mengatakan, e-book bisa dibaca di perangkat yang tidak memiliki fungsi alat komunikasi. Adapun untuk laptop, Andi mengaku memerlukannya untuk menulis. Ia mengaku suka menulis tentang sosial politik. Selama ini, ia hanya membuat tulisan tangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif