News
Senin, 10 Maret 2014 - 16:24 WIB

KASUS HAMBALANG : Andi Malarangeng Siapkan Strategi Hadapi KPK

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Andi Mallarangeng (JIBI/SOLOPOS/dok)

Solopos.com, JAKARTA — Rizal Malarangeng adik sekaligus kuasa hukum Andi Malarangeng, mengaku telah mempelajari dengan baik kasus yang menjerat mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Menurut Rizal, hal itu diperlukan guna mempersiapkan strategi untuk membuktikan kekeliruan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait keterlibatan Andi Malarangeng dalam kasus Hambalang.

“Kata kuncinya adalah isi dakwaannya banyak berisi asumsi dan spekulasi yang tidak adil terhadap kakak saya,” ujar Rizal, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/2/2014)

Advertisement

Rizal akan membeberkan hal-hal yang memberatkan dalam dakwaan, pada kesempatan pembacaan eksepsi. “Nanti akan kami minta bahwa akan ada eksepsi minggu depan” katanya.

Menurut Rizal, persidangan ini nantinya akan membuktikan siapa pihak yang keliru. Dia memperkirakan waktu 3-4 bulan untuk membuktikan kalau Andi tak bersalah.

“Proses peradilan inilah yang nanti selama tiga atau empat bulan barangkali akan melihat dengan saksama apakah KPK yang benar ataukah pihak kami yang benar. Kalau KPK salah, belajar lebih baik. Kalau kakak saya yang salah, kakak saya siap menanggung konsekuensinya,” ujarnya.

Advertisement

Sebelumnya, Andi diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Andi diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau pihak lain namun justru merugikan keuangan negara.

Menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan, nilai kerugian negara dalam proyek tersebut sekitar Rp 463,6 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif