News
Jumat, 6 Juni 2014 - 15:43 WIB

KASUS HAMBALANG : Anas Urbaningrum Ajukan Eksepsi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, yang menjadi terdakwa perkara proyek pembangunan gedung olahraga di Bukit Hambalang akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (6/6/2014)

Sidang mengagendakan pembacaan eksepsi penasihat hukum terhadap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.

Advertisement

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, pekan lalu, Anas selaku anggota DPR periode 2009-2014, didakwa menerima hadiah atau janji berupa 1 unit mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp650 juta, satu unit mobil Toyota Vellfire Rp750 juta dari PT Atrindo Internasional.

Menurut Anas, tim jaksa penuntut umum (JPU) berspekulasi dalam dakwaannya, tidak berdasarkan fakta yang sebenarnya.

“Yang mulia, saya mendengarkan secara seksama dakwaan yang dibacakan JPU. Saya mengerti bahasanya, tapi saya tidak mengerti apa substansinya. Karena dakwaan jaksa spekulatif, imajiner,” ujar Anas di hadapan Ketua Majelis Hakim Aswandi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (30/5/2014).

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif