News
Jumat, 6 Juni 2014 - 20:50 WIB

KASUS HAMBALANG : Anas Tuding Nazarudin Otak Dakwaan Jaksa

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anas Urbaningrum (Dok/JIBI/Solopos/Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, melontarkan sindirannya ke jaksa penuntut umum (JPU) dalam pembacaan nota keberatan (eksepsi). Awalnya Anas terkesan memuji JPU, namun ternyata pengertian kalimat yang diucapkannya memiliki maksud yang berbeda.

“Bisa dikatakan bahwa surat dakwaan ini telah disusun dengan sebaik-baiknya oleh tim JPU yang handal. Namun demikian dengan segala hormat, saya merasakan bukan sebagai dakwaan dari tim JPU, melainkan lebih terasa sebagai dakwaan dari M. Nazarudin,” ujat Anas saat membacakan eksepsi di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (6/6/2014).

Advertisement

Anas menyebut sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nazarudin telah lebih dulu tahu. Nazar dikabarkan telah menyebarkan informasi itu ketahanan lain di lantai 9 Gedung KPK.

“Tentu saja bisa dianalisis apa peran Nazaruddin untuk menjadikan saya tersangka TPPU dengan konstruksi yang dibacakan pada dakwaan kedua maupun ketiga,” katanya.

Menurut Anas, dakwaan jaksa ibarat baju yang hanya bagus dilihat dari jauh. KPK diibaratkan penjahit yang andal, namun bahan dipakai sebagian berasal dari hasil selundupan yang menyebabkan hasil produksinya tidak sempurna.

Advertisement

“Ibarat penjahit, tim JPU adalah penjahit yang handal dan berpengalaman. Akan tetapi karena bahan kiri kanannya tidak sama, ada yang asli ada yang palsu, ada yang dibeli di tempat resmi ada yang dibeli dari selundupan,” kata Anas. “Baju yang dihasilkan adalah baju khusus yang hanya menarik dilihat dari jauh. Tidak menarik kalau dilihat dari dekat apalagi untuk digunakan,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif