News
Senin, 15 Desember 2014 - 10:00 WIB

KASUS GUBERNUR RIAU : Tersangka Penyuap Annas Maamun Mulai Disidang Hari Ini

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gerakan antikorupsi. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Solopos.com, JAKARTA – Pengadilan Tipikor akan menyidangkan salah satu tersangka yang telah melakukan dugaan tindak pidana suap dalam pengajuan revisi alih fungsi hutan pada tahun 2014, di Kementerian Kehutanan yaitu Gulat Medali Emas Manurung (GM) hari ini.

Gulat diduga kuat telah melakukan suap kepada pejabat penyelenggara negara yaitu Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun, untuk melancarkan tujuannya yaitu mengajukan revisi alih fungsi hutan.

Advertisement

“Hari ini sidang perdana. Agendanya pembacaan dakwaan,” tutur Kepala Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sutio Jumaidi, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Senin (15/12/2014).

Kendati demikian, Sutio mengatakan pihaknya masih belum tahu komposisi majelis hakim yang akan menyidang pengusaha sekaligus dosen pada salah satu universitas tersebut.

“Hakimnya siapa saja, saya belum tahu,” tukas Sutio.

Advertisement

Seperti diketahui, Annas telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu bersama dengan 7 orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dolar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Advertisement

Selain itu, KPK juga mengamankan uang US$30.000 dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang US$30.000 tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif