News
Selasa, 18 November 2014 - 16:30 WIB

KASUS GUBERNUR RIAU : Romahurmuziy Mangkir dari Panggilan KPK, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Muhammad Romahurmuziy (Romahurmuziy.com)

Solopos.com, JAKARTA — Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Surabaya, Muhammad Romahurmuziy atau Romy ?mangkir dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal sebelumnya, pria yang akrab disapa Romy tersebut dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Gulat Manurung, pemberi suap kepada Gubernur Riau nonaktif, Annas Maamun. Suap tersebut terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau pada 2014 kepada Kementerian Kehutanan yang pada waktu itu digawangi oleh Zulkifli Hasan sebagai Menteri Kehutanan.

Advertisement

Romy berdalih, dirinya mangkir karena ada rapat paripurna yang harus dihadiri hari ini di DPR. Menurut Romy, rapat tersebut sangat penting dan tidak bisa ditinggalkan setelah ada rekonsiliasi antara kubu Koalisi Merah Putih (KMP) dan kubu Koalisi Indonesia Hebat (KIH).

Selain itu, Romy juga berdalih bahwa dirinya baru mendapatkan surat dari KPK pada Senin (17/11/2014) sore. Sehingga menurut Romy dirinya tidak dapat menghadiri panggilan tersebut karena terkesan mendadak.

“Namun saya minta dijadwalkan kembali karena pemanggilan baru saya terima kemarin sore pukul 15.00 WIB. Sementara hari ini sudah terjadwal momen krusial di DPR yang harus saya hadiri, yaitu rapat paripurna pertama pasca rekonsiliasi KMP-KIH,” tutur Romy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (18/11/2014).

Advertisement

Romy berjanji, setelah dirinya dijadwal kembali untuk pemanggilan sebagai saksi dalam perkara tersebut, Romy akan menghadiri pemanggilan. “Sebagai warga negara yang baik, saya pasti memenuhi panggilan KPK,” tukas Romy.

Seperti diketahui, Annas Maamun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dengan pengusaha perkebunan sawit, Gulat Manurung, setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Perumahan Elit Citra Grand Cibubur, Kamis (25/9/2014) lalu, bersama tujuh orang lainnya.

Dalam OTT tersebut, Annas diduga telah menerima suap terkait alih fungsi lahan Kepala Sawit yang berada di Hutan Tanaman Industri (HTI) supaya dikeluarkan izin Area Peruntukan Lain (APL) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Advertisement

Kemudian, KPK menyita uang sebesar 156.000 dollar Singapura dari hasil OTT KPK dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga akan diberikan Gulat kepada Annas juga turut disita.

Selain itu, KPK juga mengamankan uang 30.000 dollar Amerika Serikat dalam operasi yang sama. Pengakuan Annas, uang 30.000 dollar AS tersebut adalah miliknya.

Karena itu, Annas disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Kemudian, seorang pengusaha pemilik Kebun Sawit bernama Gulat Manurung (GM) yang telah ditetapkan sebagai tersangka, karena memberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif