News
Selasa, 9 Desember 2014 - 17:00 WIB

KASUS GRIYA LAYAK HUNI : Soal Dana UN Habitat, Kepala Bapermas Solo Mengaku Tak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Empat tokoh yang terkait dengan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemkot Solo dan Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar mengenakan rompi berwarna oranye tanda status tersangka kala mereka hendak meninggalkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Semarang, Senin (8/12/2014). F.X. Sarwono, direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, dan Dian Ariffianto Budi Susila, mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, serta Romdloni politikus PPP yang juga anggota DPRD Karanganyar, dan Bambang Hermawan, mantan ketua Rina Center itu langsung digiring ke LP Kelas I Kedungpane, Semarang. (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Kepala Bapermas P3A dan KB Solo, Anung Indro Susanto, mengaku tidak mengetahui secara gamblang dugaan penyelewengan dana bantuan dari UN Habitat melalui Badan Layanan Umum Daerah Griya Layak Huni (BULD GLH).

Menurut Anung, pencairan dana Rp 10 miliar untuk penjaminan kredit perbaikan rumah dilakukan saat dirinya belum menjabat sebagai Kepala Bapermas P3A dan KB.

Advertisement

Anung Indro Susanto mengatakan telah mengusulkan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Masyarakat Bapermas P3A dan KB, Sukendar Tri Cahyo Kemat, sebagai Plt Kepala BLUD GLH. Namun demikian, pihaknya masih menunggu surat resmi dari Wali Kota. Selain itu pihaknya juga masih menunggu koordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Mengenai nasib BLUD GLH ke depan, Anung menjelaskan Pemkot akan tetap mempertahankannya. “Paling tidak tetap akan dipertahankan hingga proses hibah dari UN Habitat kepada Pemkot selesai. Kan proses hibah belum selesai,” ungkapnya.

Kejakti Jateng menahan Direktur BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, F.X. Sarwono; dan mitra kerja dari BLUD Griya Layak Huni Pemkot Solo, Dian Ariffianto Budi Susila. Mereka ditahan karena diduga mengorupsi bantuan hibah dari UN-Habitat kepada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni Pemerintah Kota Solo 2012. Dalam kasus ini, negara diperkirakan dirugikan senilai Rp1,62 miliar.

Advertisement

Diberitakan Solopos.com, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menonaktifkan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH), F.X. Sarwono, lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Sarwono kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng atas kasus dugaan penyelewengan bantuan dari UN Habitat untuk proyek perumahan. Baca: 2 Politikus Karanganyar Penerima Duit GLA Ditahan.

Pemkot akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) BLUD GLH pengganti posisi F.X. Sarwono. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, ketika dijumpai Solopos.com, Selasa (9/12/2014), mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo terkait penahanan Kepala BLUD GLH, Senin (8/12/2014).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif