Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo segera menonaktifkan Kepala Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Griya Layak Huni (GLH), F.X. Sarwono, lantaran ditetapkan sebagai tersangka. Sarwono kini ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng atas kasus dugaan penyelewengan bantuan dari UN Habitat untuk proyek perumahan. Baca: 2 Politikus Karanganyar Penerima Duit GLA Ditahan.
Pemkot akan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) BLUD GLH pengganti posisi F.X. Sarwono. Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Budi Suharto, ketika dijumpai Solopos.com, Selasa (9/12/2014), mengatakan telah melakukan koordinasi dengan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo terkait penahanan Kepala BLUD GLH, Senin (8/12/2014).
Koordinasi dilakukan untuk menentukan langkah yang akan ditempuh Pemkot Solo, termasuk rencana penunjukan Plt karena kekosongan jabatan. Sekda mengatakan penunjukkan Plt agar operasional BLUD GLH tetap berjalan sehingga programnya tidak terhenti meskipun kepala menjadi tersangka dan ditahan di Semarang.
“Plt segera disiapkan nanti tinggal menunggu surat resmi dari Wali Kota. Plt nanti pejabat di atasnya karena mengetahui lebih rinci sehingga tidak akan kaget dengan beban kerja,” katanya.
Sekda mengatakan plt yang disiapkan pegawai negeri sipil (PNS) dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan keluarga Berencana (Bapermas P3A dan KB). Hal ini mengingat keberadaan BLUD GLH berada dibawah Bapermas P3A dan KB.
Sekda mengatakan otomatis Kepala BLUD GLH F.X. Sarwono dinonaktifkan karena ditahan atas kasus yang membelitnya. Pemkot, lanjut Sekda, menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya memberikan keleluasan kepada penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut.
Ditanya mengenai langkah Pemkot apakah akan memberikan bantuan pendampingan hukum untuk Sarwono, Sekda mengaku tidak bisa memberikan bantuan hukum. Pemkot, lanjutnya, hanya bisa secara administrasi membantu seperti penguatan bukti dan lain-lain.