News
Jumat, 13 Desember 2013 - 16:41 WIB

KASUS GLA : Selasa, Kejakti Periksa Rina Iriani

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/ Sunaryo Haryo Bayu)

Solopos.com, SEMARANG — Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani. Seperti diketahui, Rina telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejakti Jateng, Eko Suwarni, mengatakan kejaksaan telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan kepada Bupati Karanganyar beberapa waktu lalu. ”Pemeriksaan tersangka Rina Iriani dilakukan selama dua hari berturut-turut pada Selasa-Rabu [17-18/12/2013] mendatang,” katanya kepada Solopos.com di Semarang, Jumat (13/12/2013).

Advertisement

Menurut Eko, pemeriksaan terhadap Rina Iriani akan berlangsung di Kantor Kejakti Jateng, Jl. Pahlawan, Kota Semarang, mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. ”Kalau para saksi diperiksa di Kejari Solo, tersangka Rina Iriani diperiksa di Semarang [Kantor Kejakti Jateng],” imbuhnya.

Pemeriksaan terhadap Rina ini merupakan yang kali pertama setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek perumahaan bersubsidi GLA Karanganyar senilai Rp18,4 miliar.

Seperti diketahui, Kejakti Jateng melalui surat perintah penyidikan Nomor : Sprint-37/O.3/F.d.1/11/2013 tanggal 13 November 2013 telah menetapkan Rina Iriani sebagai tersangka. Sebelumnya, Kepala Kejakti Jateng, Babul Khoir Harahap, mengungkapkan dari hasil penyelidikan telah diperoleh alat bukti yang cukup kuat soal keterlibatan Bupati Karanganyar tersebut.

Advertisement

Rina diduga melawan hukum dengan merekomendasikan Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera Karanganyar sebagai lembaga keuangan mikro yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Menteri Perumahan Rakyat tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi Dinas Koperasi Karanganyar.

Dari bantuan subsisi perumahan dari Kementerian Perumahan Rakyat kepada KSU Sejahtera, Karanganyar 2007-2008 telah merugikan keuangan negara senilai Rp18.409.769.655. “Tersangka Rina Iriani Sri Ratnaningsih diduga menikmati uang hasil korupsi senilai Rp11.130.998.000,” tandas Babul Khoir.

Kasus korupsi GLA Karanganyar ini juga melibatkan Ketua Dewan Pengawas KSU Sejahtera, Tony Iwan Haryono (suami Rina Iriani), telah dijatuhi hukuman lima tahun 10 bulan dan denda uang Rp300 juta subsider lima bulan kurangan penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif