News
Kamis, 14 November 2013 - 13:39 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Bupati Rina Iriani Diduga Nikmati Rp11,1 Miliar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rina Iriani (JIBI/Solopos/Dok.)

Rina Iriani (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SEMARANG ––  Bupati Karanganyar, Rina Iriani, diduga menikmati hasil korupsi senilai Rp11,1 miliar terkait kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat .

Advertisement

Seperti  dikabarkan,  Rina Iriani jadi tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bantuan subsidi perumahan dari Kementrian Perumahan Rakyat pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera untuk pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA) tahun 2007-2008.

Penetapan Rina sebagai tersangka dikatakan Asisten Tindak pidana Khusus  (Aspidsus) Kejati Jateng, Masyhudi kepada wartawan di Semarang, Kamis (14/11/2013).

Menurutnya penetapan ini sesuai hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup kuat.  Rina diduga terlibat bersama terpidana Tony Iwan Haryono, Handoko Mulyono dan Fransiska Riana Sari. Total kerugian negara senilai Rp18,4  miliar sedang Rina diduga menikmati hasil korupsi itu senilai Rp11,1 miliar.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif