Demikian diterangkan Ketua MAKI, Boyamin saat ditemui Espos di kompleks Poltabes Solo, Kamis (22/7). Dalam pengungkapan kasus GLA, pihaknya menuding Rina patut diduga mengetahui aliran dana proyek GLA. Kuatnya dugaan penerimaan gratifikasi cukup mengantarkan Rina Iriyani diancam dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Hal itu seharusnya sudah diketahui sejak awal, yakni dalam proses penyidikan.
Sedikitnya terdapat beberapa unsur yang mengindikasikan Isteri Tony Haryono itu terlibat dalam kasus dugaan korupsi GLA. Di antaranya, seperti Rina menjadi salah satu pihak yang mengesahkan pergantian pengurus koperasi sejahtera meski tidak memenuhi syarat Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Alasan lainnya, yakni munculnya rekemondasi KSU Sejahtera ke kementrian perumahan rakyat untuk menerima dana senilai Rp 32 miliar, Rina juga mengetahui persis pelaksanaan proyek GLA, di mana dibuktikan dengan peninjauan secara langsung Presiden RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beberapa waktu lalu.
“Kalau melihat fakta yang ada, kami pikir Rina tidak dapat berdalih lagi. Terlebih,dana itu mengalir ke Rina Center dan ikut tandatangan kuitansi penerimaan pembayaran. Kalau tidak diperiksa, berarti Kejati juga mencla-mencle,” ujar dia.
“Intinya sudah jelas semuanya dan perlu menunggu keberanian dari Kejati Jateng,” ujar Boyamin.
pso