Solopos.com, SEMARANG — Sebagian uang hasil tindak pidana korupsi dana subsidi perumahan Griya Lawu Asri (GLA) yang dilakukan mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani diduga mengalir ke sejumlah media massa, Uang itu diduga dibayarkan untuk biaya pemuatan iklan politik dalam pencalonan Rina Iriani sebagai kepala daerah.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus korupsi dana subsidi perumahan GLA Karanganyar dan tindak pidana pencucian uang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2014), yang menghadirkan saksi dari beberapa media massa.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto, Direktur Utama PT Terang Abadi Televisi (TATV) Budianto mengaku telah menandatangani kuitansi pembayaran untuk iklan politik terdakwa Rina Iriani di stasiun televisi itu senilai Rp69 juta. Menurut Budianto, uang Rp69 juta itu digunakan untuk membayar siaran program acara sosialisasi terdakwa Rina Iriani yang maju sebagai calon bupati dan ditayangkan hingga 129 spot atau sekitar empat kali per hari dengan durasi 40 detik.
“Saya hanya sebatas tanda tangan saja, mengenai uang itu dari mana ya tidak tahu, termasuk siapa yang transfernya,” katanya.
Saksi yang dihadirkan lainnya adalah karyawan Bagian Iklan PT Aksara Solopos—penerbit Harian Umum Solopos, Niko Darmadi. Ia mengaku pernah melakukan penagihan pembayaran iklan ke rumah terdakwa terkait iklan politik pasangan calon bupati dan calon wakil bupati Karanganyar Rina Iriani dan Paryono. Iklan itu dua kali dimuat pada September 2008.
“Total tagihan senilai Rp79 juta dengan perincian Rp36 juta dan Rp43 juta, tapi siapa yang membayarkan saya tidak ingat karena tugas saya hanya menagih,” ujarnya.
Atas keterangan saksi-saksi dari media massa yang diajukan pada sidang lanjutan itu, terdakwa Rina Iriani membantahnya dan mengaku tidak pernah berhubungan dengan dua media massa tersebut.