Solopos.com, SEMARANG—Rina Iriani, mantan Bupati Karanganyar, terdakwa kasus korupsi pembangunan perumahaan bersubsdi Griya Lawu Asri (GLA) Karanganyar akhirnya ditahan.
Penetapan penahanan dilakukan pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.
Penetapan penahanan ini juga membuat tim kuasa hukum mantan Bupati Karanganyar emosi, sehingga menolak untuk dilakukan eksekusi terhadap Rina.
Pengacara Rina, M. Taufik menyatakan penahanan kliennya adalah bentuk kesewenang-wenangan hakim, karena selama ini kliennya bersikap kooperatif menghadiri persidangan tepat waktu.
Menurut dia, alasan akan mempengaruhi saksi-saksi tidak berasalan, karena pemeriksaan saksi-saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) sudah selesai.
“Penahanan Bu Rina ini adalah bentuk kesewenangan dan otoriter hakim,” tandas pengacara asal Solo ini.