Kasus GLA Karanganyar telah selesai disidangkan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Rina Iriani.
Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, belum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.
”Belum [mengirimkan memori banding], karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang,” kata M. Taufik pengacara Rina Iriani ketika dihubungi