News
Kamis, 26 Februari 2015 - 10:15 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Rina Iriani Belum Ajukan Memori Banding

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Senyum Manis Rina di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2015). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Kasus GLA Karanganyar telah selesai disidangkan Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada Rina Iriani.

Solopos.com, SEMARANG – Mantan Bupati Karanganyar, Rina Iriani, belum mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Tengah.

Advertisement

”Belum [mengirimkan memori banding], karena belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tipikor Semarang,” kata M. Taufik pengacara Rina Iriani ketika dihubungi

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif