News
Rabu, 12 November 2014 - 00:13 WIB

KASUS GLA KARANGANYAR : Pengacara: Rina Iriani Ditahan Karena Tak Beri Sesuatu

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rini Iriani pingsan di sidang kasus GLA Karanganyar, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (11/11/2014). (Insetyonoto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KARANGANYAR—Terdakwa kasus korupsi Griya Lawu Asri (GLA), mantan Bupati Karanganyar Rina Iriani ditahan, Selasa (11/11/2014). Penetapan penahanan dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi didampingi anggota hakim Gatot Susanto dan Kalimatul Jumroh pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (11/11/2014) sore.

Pengacara Rina Iriani, M. Taufik menilai alasan penahanan Rina ada motif lain, yakni karena tidak memberikan sesuatu kepada Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi.

Advertisement

Sebab, lanjut dia sebelumnya sudah diperingatkan oleh terpidana kasus korupsi, Untung Wiyono (mantan Bupati Sragen, yang sekarang ditahan Lembaga Pemasyarakat Kedungpane, Semarang) supaya berhati-hati terhadap Ketua Majelis Hakim Dwiarso, karena kalau tidak melakukan pendekatan pada injury time , Rina akan ditahan.

“Kami tidak melakukan pendekatan kepada Dwiarso. Ternyata Pak Untung benar. Ini terpaksa saya buka, supaya semua orang tahu,” tukas dia.

Pengacara Rina lainnya, Slamet Yuwono menambahkan dirinya juga pernah didekati panitera pengganti supaya memberikan sesuatu supaya Rina tidak ditahan.

Advertisement

”Beberapa kali panitera pengganti berinsial HS ngomong kepada saya, karena Rina selama ini tidak ditahan, supaya memberikan sesuatu. Saya tidak tanggapi. Saya berani dikonfrontir dengan HS,” ungkap pengacara dari Kantor Pengacara OC Kaligis Jakarta ini.

Slamet menambahkan saat ini kondisi Rina dalam keadaan sakit, sehingga pihaknya menolak dilakukan upaya penahanan,”Kami minta pembantaran. Bu Rina sedang sakit pada Mei 2014 habis operasi tremor di Surabaya, kepalanya dibor,” tukas dia sambil menyerahkan surat pembantaran kepada majelis hakim.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif